Wartaindonesia.web.id| Musi Banyuasin, Maraknya aktivitas kilang-kilang minyak ilegal (ilegal refinery) di sejumlah wilayah hukum Polsek Babat Toman, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, khusus nya di wilayah hukum Polsek Babat Toman kini menjadi sorotan tajam publik. Keberadaan praktik penyulingan minyak mentah ilegal ini tak hanya mengancam lingkungan dan keselamatan warga, tetapi juga menguak indikasi kerusakan sistemik dalam penegakan hukum serta dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang semestinya menegakkan keadilan.
Dugaan Kuat Keterlibatan Aparat dan Pemerintah Desa.
Pantauan dan investigasi tim media menemukan bahwa aktivitas ilegal refinery di wilayah hukum Polsek Babat Toman, Musi Banyuasin,Sumatera Selatan berlangsung secara terang-terangan.
Minimnya tindakan hukum terhadap kilang-kilang ilegal yang terus tumbuh, menimbulkan kesan adanya pembiaran dan perlindungan sistematis terhadap praktik melawan hukum ini. Dugaan konspirasi tersebut mencoreng wajah penegakan hukum di Musi Banyuasin dan memunculkan pertanyaan besar terhadap komitmen Pemerintah Kabupaten Muba dalam memberantas kejahatan lingkungan.
Pungli Terstruktur dan Jaringan Mafia Minyak.
Lebih mengkhawatirkan lagi, ditemukan indikasi pungutan liar (pungli) dari pemerintah desa terhadap kendaraan pengangkut minyak ilegal. Pungutan ini dilakukan terhadap mobil yang membawa minyak mentah dari sumur ilegal (illegal drilling) dan mobil pengangkut hasil penyulingan ke wilayah Palembang hingga Lampung.
“Bagaimana mungkin pungutan itu memiliki dasar hukum, sementara sumber minyaknya ilegal?” tanya P seorang pemerhati hukum lingkungan lokal.
Jaringan mafia minyak di wilayah ini diduga telah membentuk sistem yang terstruktur dan rapi, melibatkan oknum di berbagai tingkatan mulai dari desa hingga penegak hukum. Hal ini menjadikan Kecamatan Babat Toman sebagai episentrum kejahatan migas yang dibiarkan tumbuh tanpa kendali.
Luput dari Razia, Terang-Terangan Beroperasi
Dalam wawancara dengan tim liputan pada Senin, 22 September 2025, seorang warga yang enggan disebut namanya mengungkap bahwa aktivitas penyulingan ilegal berlangsung rutin, bahkan terlihat dari asap hitam yang mengepul dari cerobong saat malam hari.
“Mustahil kalau tidak diketahui. Tempatnya terlihat jelas, tidak sembunyi-sembunyi. Tapi razia nyaris tidak pernah ada, paling-paling cuma pasang spanduk imbauan,” ujarnya.
Ia juga mengakui kemungkinan adanya setoran kepada oknum tertentu, yang membuat para pelaku ilegal refinery di wilayah itu merasa aman dan kebal dari hukum.“
Kalau dugaan setoran itu kemungkinan ada. Buktinya, jumlah tempat masak minyak malah makin banyak, bukan berkurang,” tambahnya.
Desakan Nasional untuk Penutupan Kilang Ilegal
Masyarakat pun mendesak agar Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, turun tangan secara langsung dalam penanganan kasus ini. Sebab, hingga kini belum ada tindakan nyata dari Polda Sumsel, Polres Muba, maupun Dinas Lingkungan Hidup terhadap kilang-kilang minyak ilegal tersebut.
Desakan serupa juga ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan Menteri LHK Dr. Hanif Faisol Nurofiq agar segera melakukan penutupan dan penindakan tegas terhadap seluruh praktik ilegal refinery di Musi Banyuasin, terutama di wilayah hukum Polsek Babat Toman.
Dasar Hukum Penutupan: Permen ESDM No. 14 Tahun 2025
Langkah tegas ini sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sendiri menegaskan bahwa semua kilang ilegal yang dimiliki masyarakat harus ditutup karena merugikan negara dan membahayakan keselamatan.
Praktik ilegal refinery adalah pelanggaran terhadap hukum terhadap pencemaran lingkungan, merusak ekosistem dan keberlanjutan lingkungan yang baik tidak akan terwujud. Oleh karena itu, keberanian dan komitmen pemerintah pusat menjadi harapan terakhir masyarakat Musi Banyuasin untuk mengakhiri jaringan gelap minyak ilegal yang selama ini merasa kebal hukum.(Tim Liputan Investigasi)
















