Bekasi – Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan berhasil membongkar pabrik tembakau sintetis yang beroperasi di sebuah apartemen kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Dari pengungkapan ini, sembilan orang pelaku ditangkap di lokasi berbeda sepanjang Agustus hingga September 2025.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Ingkiriwang menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua pemuda berinisial AS (30) dan FF (27) yang kedapatan mengonsumsi narkoba jenis tembakau sintetis. Dari tangan keduanya, polisi menyita satu paket daun kering dengan berat bruto 64,79 gram.
“Dua tersangka ini kami amankan di kawasan Gading Serpong, Tangerang Selatan, pada Kamis dini hari, 7 Agustus 2025. Dari hasil interogasi, mereka memperoleh barang tersebut secara online,” ujar Victor dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Sabtu (20/9/2025).
Jejak Peredaran Lewat Instagram
Penyelidikan berlanjut hingga ke wilayah Cianjur. Pada 12 September 2025, polisi menangkap empat tersangka lain berinisial AF (20), RA (18), IB (19), dan RY (18). Mereka ditangkap saat hendak mengedarkan tembakau sintetis ke wilayah Jabodetabek melalui akun Instagram @coboyjunkies.project.
“Dari empat orang ini, kami menyita barang bukti daun kering seberat 2.839 gram. Mereka mendapat pasokan dari akun @IR.Revoluusioner dan kemudian menjualnya kembali melalui akun Instagram lain yang mereka kelola,” jelas Victor.
Tak berhenti di situ, aparat kembali meringkus tiga orang lainnya, yakni MR (23), LR (26), dan BN (26), di Sleman, Yogyakarta pada 15 September 2025. Dari keterangan ketiganya, polisi akhirnya menemukan lokasi pabrik rumahan di sebuah apartemen di Cikarang Selatan.
Barang Bukti Bernilai Miliaran
Di dalam apartemen tersebut, polisi menemukan berbagai bahan kimia dan peralatan produksi. Beberapa di antaranya yakni 7,7 kilogram serbuk mengandung MDMB-pinaca, 3,9 liter cairan mengandung MDMB-4EN pinaca, serta ribuan gram bahan kimia lain yang digunakan sebagai campuran.
“Kalau ditotal, barang bukti mencapai sekitar 21 kilogram dengan nilai pasar diperkirakan Rp21 miliar,” ungkap Victor.
Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, menambahkan bahwa jaringan ini sudah beroperasi sekitar empat bulan terakhir dengan memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi. “Target peredaran mereka di kawasan Jabodetabek. Semua komunikasi dan penjualan dilakukan online,” ujarnya.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, sembilan tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 113, 114, 112 juncto 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat, mulai dari minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati atau seumur hidup.


















